201 - PENGANTAR ASURANSI KERUGIAN KOMERSIAL

201 : PENGANTAR ASURANSI KERUGIAN KOMERSIAL
MARET 2006

Ujian terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.

Bobot nilai Bagian I adalah = Total bobot bagian I dibagi 8 dikali 25 %

Buku referensi : Course Book P10 : An Introduction to commercial general Insurance – The Chartered Insurance Institute, 2000

1. Uraikan 3 (tiga) perbedaan antara Pialang Asuransi dengan Agen Asuransi sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia (Ref : UU No.2 & turunannya)

Jawaban yang disarankan :
Pialang Asuransi :
• Mewakili dan bertindak untuk kepentingan tertanggung
• Memberikan jasa dalam penutupan dan penyelesaian ganti rugi
• Bentuk usaha harus badan hukum
• Bebas memilih penanggung
Agen Asuransi :
• Bertindak untuk kepentingan penanggung
• Memberikan jasa dalam penutupan asuransi saja
• Bentuk usaha bisa badan hukum maupun perorangan
• Hanya dapat mengageni satu penanggung dan diikat dengan kontrak / perjanjian keagenan
(Bobot 100%)


2. Uraikan 3 (tiga) cara penyelesaian ganti rugi dalam asuransi kendaraan bermotor komersial (Ref : Chapter 2-9)

Jawaban yang disarankan :
• Cash payment
Pembayaran ganti rugi secara cash dilakukan apabila dapat disepakati mengenai besarnya ganti rugi
• Repair
Penyelesaian ganti rugi dengan cara memperbaiki bagian kendaraan yang mengalami kerusakan, yang biasanya dilakukan oleh bengkel yang ditunjuk oleh penanggung.
• Replacement
Penyelesaian ganti rugi dengan mengganti kendaraan secara utuh yang sama dan sejenis tetapi tidak boleh lebioh baik atau lebih buruk. Biasanya untuk klaim total loss
(Bobot 100%)


3. Uraikan 5 (lima) jaminan pokok Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) (Ref : PSAKI)

Jawaban yang disarankan :
5 (lima) jaminan pokok PSAKI
• Kebakaran
Seperti yang terjadi karena kurang hati-hati atau kesalahan tertanggung atau pihak lain, menjalarnya api, hubungan arus pendek, kebakaran benda lain yang berdekatan dll.
• Petir
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir
• Ledakan
Perngertian peledakan adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkanoleh mengembangnya gas atau uap.
• Kejatuhan pesawat terbang
Kerugian akibat benturan pisik dengan pesawat termasuk helikopter yang jatuh atau benda lain yang jatuh dari padanya
• Asap
Yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini atau polis lain yang berjalan bersama.
(Bobot 100%)


4. Uraikan luas jaminan Product Guarantee Insurance (Ref : Chapter 7)

Jawaban yang disarankan :
Luas jaminan Product Guarantee Insurance
Memberikan jaminan terhadap tertanggung sebagai produsen atas kerugian yang timbul karena product yang dijual gagal fungsi atau gagal memberikan manfaat bagi konsumen (efficacy risk)
Kerugian yang dijamin diantaranya berupa biaya perbaikan, biaya penarikan dan pengiriman kembali, kerugian atas profit bagi konsumen dll.
Polis ini merupakan pengembangan atau perluasan dari Product Liability Insurance.
(Bobot 100%)


5. Sebutkan 7 (tujuh) risiko yang dikecualikan dalam Contractors Insurance Policies (Ref : Chapter 8)

Jawaban yang disarankan :
7 (tujuh) risiko yang dikecualikan dalam Contractors Insurance Policies
• War risks ( risiko perang )
• Riot ( kerusuhan, huru hara, keributan, kerisauan, kekacauan )
• Radioactive contamination ( pencemaran radio aktif )
• Sonic bangs ( dentuman suara yang keras )
• Terrorism risks
• Consequential loss or damage of any kind
• Pollution risks
• Property more specifically insured
• Marine exclusion clause
Jawaban bebas yang mana saja diantara 9 diatas
(Bobot 100%)


6. Uraikan pengertian Eighty-five per cent condition of average kaitannya dalam asuransi harta benda (Ref : Chapter 4)

Jawaban yang disarankan :
Eighty – five per cent conditions of average
Klausula ini terdapat pada reinstatemet insurance, yang mengatur adanya pertanggungan dibawah harga sampai minimal 85% dari nilai reinstatement namun dalam hal klaim tidak diberlakukan average.
Average akan berlaku apabila ternyata nilai pertanggungan dibawah 85% dari nilai saat reinstatement .
Contoh : Bangunan dipertanggungkan dengan reinstatement basis sebesar Rp.24.000.000.000,- tetapi nilai pada saat reinstatement mencapai Rp.30.000.000.000,- dan terjadi klaim Rp.6.000.000.000,- karena nilai pertanggungan hanya 80% maka average tetap berlaku sehingga klaim dibayar =
24.000.000.000
--------------------- x 6.000.000.000,- = Rp.4.800.000.000,-
30.000.000.000
Namun apabila nilai pertanggungan Rp.27.000.000.000,- ( lebih 85% ) maka klaim dibayar penuh.
(Bobot 100%)


7. Uraikan 3 (tiga) faktor yang dipertimbangkan dalam menetapkan tarif premi untuk asuransi Professional Indemnity (Ref : Chapter 7)

Jawaban yang disarankan :
• Jenis profesi
Apakah akuntan, arsitek, surveyor, dokter, rumah sakit, solicitors dan lain-lain
• Jumlah karyawan tenaga ahli dan tingkat kualifikasinya
• Pemakai jasa tertanggung
o Berapa banyak kilen dalam setahun
o Rincian/perkiraan klien dari sisi etnis, kebangsaan
o Klien apa golongan perusahaan, individual (kelas atas, menengah, bawah)
• Ketentuan atau peraturan yang terkait dengan tanggung jawab hukum bila tertanggung melakukan kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian klien.
• Pengalaman klaim masa lalu
• Jenis dan technologi peralatanan yang digunakan dalam menjalankan profesi
Jawaban kandidat bebas 3 (tiga) diatara jawaban diatas
(Bobot 100%)


8. Uraikan ketentuan dipenuhinya prinsip kontribusi dalam asuransi harta benda (Ref : Chapter 2)

Jawaban yang disarankan :
Ketentuan berlakunya prinsip kontrubusi dalam asuransi harta benda
• Ada dua atau lebih polis indemnity
• Polis-polis menutupa kepentingan bersama ( common interest )
• Polis-polis menutup risiko bersama ( common peril ) dan timbul kerugian
• Polis-polis menutup obyek asuransi bersama ( common subject matter )
• Setiap polis harus membayar kerugian ( liable )
(Bobot 100%)


BAGIAN II

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.

Bobot nilai Bagian II adalah = Total bobot bagian II dibagi 4 dikali 75 % (hanya empat nomor pertama yang diberi bobot)


9. Dalam kaitannya dengan Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia, jelaskan : (Ref : PSAKI)
a. Bagaimana kewajiban untuk mengungkapkan fakta bagi tertanggung
b. Dalam hal terjadi pindah tempat dan pindah tangan atas objek yang dipertanggungkan.

Jawaban yang disarankan :
a. Kewajiban untuk mengungkapkan fakta bagi tertanggung (PSAKI Pasal 1) :

1. Tertanggung wajib :
Mengungkapkan fakta metrial yaitu informasi, keterangan, keadan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima.
Membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi
semuanya yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
2. Jika tertanggung tidak melaksanakan ketentuan diatas (No.1), penanggung tidak wajib membayar kerugian yg terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak majib mengembalikan premi.
3. Ketentuan no. 2 diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh penanggung, namun penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh hari) setelah penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
(Bobot 55%)

b. Dalam hal terjadi pindah tempat dan pindah tangan
1. pertanggungan tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam polis, kecuali apabila sebelumnya penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencamtumkannya dalam lampiran polis.
2. apabila harta benda dan atau pekentingan yang dipertanggung kan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena tyertanggung meninggal dunia, maka m,enyimpang dari ketentuan dari Pasal 263 KUHD, polis akan batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali jika penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.
(Bobot 45%)


10. Jelaskan faktor-faktor underwriting yang dipertimbangkan dalam melakukan risk assessment untuk penutupan armada kendaraan bermotor komersial. (Ref : Chapter 9)

Jawaban yang disarankan :
a. Data Proposer ( calon tertanggung )
perlu diketahui nama, alamat, business proposer
pengalaman klaim 3 atau 5 tahun sebelumnya baik frequency maupun severity-nya
 riwayat/pengalaman asuransi sebelumnya, apakah pernah ditolak atau dengan T/C yang dibatasi atau apa penyebab pindah asuransi apa kurang puas dalam pelayanan klaim atau sebab lain
(Bobot 20%)

b. Data kendaraan yang akan dipertanggungkan
make / merk
model
nomor polisi (regristration mark)
nomor chasis
nomor engine
type of body
plated weight
seating capacity
modifications to manufacturer’s specification
peralatan tambahan (non standard)
and value
(Bobot 20%)

c. Penggunaan kendaraan
untuk mengangkut barang sendiri atau penumpang karyawan sendiri
untuk mengangkut barang / penumpang dengan sewa atau imbalan jasa atau untuk bisnis lainnya
digunakan secara campuran dari kedua tersebut diatas
atau penggunaan lain
(Bobot 20%)

d. Drivers ( pengemudi )
bagaimana phisik dan mental pengemudi
batasan/kelompok umur pengemudi
driving licence (SIM) sesuai atau tidak dengan kendaraan yang dikemudikannya
pengalaman kecelakaan atau klaim
(Bobot 20%)

e. Daerah / wilayah Operasi kendaraan
dalam kota saja
 dalam dan luar kota
lintas negara
(Bobot 20%)


11. Prosedur manajemen risiko dalam Contractors Insurance pada dasarnya sama dengan bidang bisnis lainnya, yaitu proses identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko, uraikan : (Ref : Chapter 8)
a. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam proses identifikasi dan evaluasi risiko.
b. Langkah-langkah apa saja yang termasuk dalam pengendalian risiko sebelum terjadi kerugian.

Jawaban yang disarankan :
a. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam proses identifikasi dan evaluasi risiko dalam contractors insurance :
the fire risks in temporary site building, particularly if the they are located within high rise or tower blocks
liability risks around crowded urban construction sites
the use of cranes and lifting tackle
the use of mobile plant
the use of trenching with its potential for collapsing
the time factor of a contract which may last over a long period involving more than one winter or rainy season
the theft and vandalism risks in relation to unfixed materials and site plant and equipment
(Bobot 50%)

b. Langkah-langkah yang termasuk dalam pengendalian risiko sebelum terjadi kerugian :
fire and security appliances
hard hats and similar protective clothing and footwear
training
site health and safety rules
appointment of a site safety officer
(Bobot 50%)


12. a. Jelaskan 4 (empat) fungsi reasuransi (Ref : Chapter 11)
b. Jelaskan 2 (dua) bentuk reasuransi berikut contoh yang termasuk dalam proportional treaty

Jawaban yang disarankan :
a. Pilih 4 ( empat ) dari 5 (lima) fungsi reasuransi :

1. Menaikkan Kapasitas dan Fleksibilitas
Dengan adanya fasilitas reasuransi maka asuradur dapat menutup risiko-risiko yang besar yang melebihi kapasitasnya (retensi sendiri) sehingga juga akan meningkatkan fleksibilitas dalam akseptasi.
Misal : kapasitas retensi sendiri Rp.1.000.000.000,- dengan adanya reasuransi maka dapat mengaksep risiko yang nilainya Rp.10.000.000.000,- dimana atas excessnya sebesar Rp.9.000.000.000,- ditanggung oleh reasuradur.

2. Mendukung Stabilitas
Stabilitas keuangan penanggung/asuradur akan senantiasa terjaga sebab apabila terjadi klaim dalam jumlah yang besar bahkan melebihi dari modal sendiri pun tidak akan mengganggu likwiditas karena sebagian besar klaim akan ditanggung dan dibayar oleh reasuradur sesuai porsinya.

3. Makin Percaya Diri ( confidence )
Penanggung/asuradur akan lebih percaya diri dalam menghadapi pelanggan-pelanggan besar karena tersedianya fasilitas reasuransi dalam jumlah yang memadai.
Dan dengan keberadaan reasuradur akan memberikan cacatan penting dalam sejarah perkembangan industri asuransi umumnya dan asuradur khususnya.

4. Risk spreading
Memindahkan sebagian tanggung jawab penanggung/asuradur atas setiap risiko yang ditutupnya dan dengan demikian reasuransi juga sebagai alat penyebaran risiko
5. Catastrophe protection
Suatu hal yang juga sangat penting yaitu risiko penanggung/asurandur dalam menghadapi kemungkinan terjadinya risiko catastrophe yang mungkin akan menimbulkan akumulasi kerugian yang sangat besar untuk setiap kali kejadian misal gempa bumi, tsunami, banjir. Dengan adanya reasuransi maka keadaan bahaya yang dihadapi penanggung dapat diatasi.
(Bobot 50%)

b. 2 (dua) bentuk reasuransi yang termasuk dalam proportional treaty
1. Quota Share
Merupakan salah satu bentuk reasuransi proportional treaty yang sangat sederhana dimana telah diperjanjikan mengenai pembagian risiko, premi dan klaim secara quota (misalnya 30% - 70%) yang berlaku untuk semua bisnis yang ditutup oleh asuradur yang termasuk dalam scope cover-nya dengan tidak melihat nilai risikonya itu sendiri.
Limit atau kapasitasnya telah ditepkan misalnya 100% = Rp.5.000.000.000,-

Contoh : Quota share 60% untuk reinsurer dan 40 untuk reinsured, bila menutup risiko sebesar Rp.2.000.000.000,- dengan premi 2%o dan kemudian terjadi klaim dengan kerugian Rp.50.000.000,- maka pembagiannya adalah :

Risiko : Reinsured = 40% x Rp.2.000.000.000,- = Rp. 800.000.000,-
Reinsurer = 60% x Rp.2.000.000.000,- = Rp.1.200.000.000,-
Premi : Reinsured = 2%o x Rp. 800.000.000,- = Rp. 1.600.000,-
Reinsurer = 2%o x Rp.1.200.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Klaim : Reinsured = 40% x Rp.50.000.000,- = Rp. 20.000.000,-
Reinsurer = 60% x Rp.50.000.000,- = Rp. 30.000.000,-

2. Surplus
Merupakan salah satu bentuk trety proportional dimana diperjanjikan bahwa untuk setiap risiko yang ditutup asuradur yang nilainya melebihi dari kapasitas sendiri yang dinyatakan dalam 1 (satu) line, selebihnya akan disesikan kepada reasuradur sesuai kapasitas/limit yang diberikan.
Fasilitas atau Limit yang diberikan dinyatakan dalam line misal 10 line, yang berarti kapasitas akseptasi menjadi 11 line.
Premi dan beban klaim dihitung secara proportional yaitu perbandingan dari masing-masing pembagian sum insured (risikonya).

Contoh : Treaty Surplus dengan gross retensi asuradur Rp.1.000.000.000,- dan fasilitas surplus treaty 15 line. Selanjutnya terdapat risiko senilai Rp.8.000.000.000,- rate 1%o dan terjadi klaim dengan kerugian Rp.100.000.000,- maka pembagiannya adalah :

Risiko : Reinsured Rp.1.000.000.000,- / 12,5% (sesuai retensi)
Reinsurer Rp.7.000.000.000,- / 87,5% (atas excessnya)
Premi : Reinsured = 1%o x Rp.1.000.000.000,- = Rp. 1.000.000,-
Reinsurer = 1%o x Rp.7.000.000.000,- = Rp. 7.000.000,-
Klaim : Reindured = 12,5% x Rp.100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Reinsurer = 87,5% x Rp.100.000.000,- = Rp. 87.500.000,-
(Bobot 50%)


13. Dalam kaitannya dengan business interruption insurance, jelaskan : (Ref : Chapter 6)
a. Gross profit
b. Difference basis
c. Standard turn over
d. Indemnity period
e. Increase cost of working

Jawaban yang disarankan :
a. Gross profit
 Merupakan laba kotor perusahaan yang menjadi dasar perhitungan sum insured dalam asuransi business interruption
Ada 2 metode perhitungan yaitu berdasarkan difference basis dan addition basis
Difference basis, gross profit = turn over + closing stock + work in progress melebihio opening stock + working in progress + specified working expenses
Additions basis, gross profit = net profit + insured standing charges.
(Bobot 20%)

b. Difference basis
Merupakan salah satu metode dalam perhitungan gross profit yang akan dipertanggungkan
Rumusnya adalah gross profit = turn over + closing stock + work in progress melebihio opening stock + working in progress + specified working expenses
Semua standing charges tanpa kecuali secara otomatis ikut dipertanggungkan.
Contoh perhitungan : disajikan oleh kandidat
(Bobot 20%)

c. Standard turn over
Adalah turn over dalam periode 12 (duabelas) bulan sebelum tanggal terjadinya kerugian sesuai dengan indemnity period yang tertera dalam polis.
Misal kerugian terjadi tanggal 1 Januari 2005, maka turn over mulai 1 Januari 2004 s/d 31 Desember 2004 itulah sebagai standard turn over.
(Bobot 20%)

d. Indemnity period
Adalah periode yang dimulai sejak terjadinya kerugian/gangguan dan berakhir sesuai dengan periode indemnity seperti yang tertera dalam polis dimana dalam periode ini hasil usaha tertanggung akan dipengaruhi oleh kerugian yang terjadi.
 Misal indemnity period 12 bulan maka apabila terjadi peristiwa yang mengakibatkan tertanggunya operasional perusahaan yang menimbulkan kerugian atas profit maka kerugian atas profit dihitung maksimal untuk masa 12 bulan, namun apabila usaha dapat normal kembali dalam 9 bulan misalnya maka perhitungan kerugian profit juga didasarkan pada masa 9 bulan.
(Bobot 20%)

e. Increased in cost of working
Merupakan biaya-biaya produksi tambahan yang dikeluarkan selama periode gangguan
Biaya tersebut hanya digunakan untuk menghindari atau mengurangi turunnya turn over selama indemnity period
 Economic limit berlaku yaitu bahwa biaya tambahan ini tidak boleh melebihi jumlah rate of gross profit dikalikan jumlah penurunan turnover yang berhasil diselamatkan.
(Bobot 20%)

14. Dalam kaitannya dengan asuransi fidelity guarantee, uraikan : (Ref : Chapter 10)
a. 3 (tiga) pihak yang terkait dalam polis
b. 3 (tiga) jenis kerugian yang dijamin
c. Pengertian discovery period
d. 4 (empat) informasi underwriting yang diperlukan

Jawaban yang disarankan :
a. 3 (tiga) pihak yang terkait dalam polis.
1. Insurer ( penanggung )
2. Insured ( employer/pengusaha/majikan )
3. Applicant atau person yang dijamin adalah employee digaransi kejujurannya.
(Bobot 20%)

b. 3 (tiga) jenis kerugian yang dijamin
1. Kerugian atas dicuri/digelapkannya uang employer oleh employee yang dijamin
2. Kerugian atas dicuri/digelapkannya stock barang employer oleh employee yang dijamin
3. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan audit atas kerugian yang terjadi
4. Ongkos rewriting atau amending program komputer kaitannya dengan kerugian yang terjadi.
(Bobot 30%)

c. Pengertian discovery period
Suatu batasan waktu dimana pencurian atau penggelapan yang dilakukan oleh karyawan tersebut dijamin oleh polis apabila pencurian / penggelapan tersebut ditemukan / diketahui dalam waktu 24 bulan sejak jangka waktu polis berakhir atau sejak karyawan resigns / pensium / PHK atau karyawan meninggal dunia mana saja yang lebih dulu.
Dengan demikian bila kecurangan baru diketahui setelah melewati 24 bulan maka klaim tidak dijamin
(Bobot 20%)

d. 4 (empat) informasi underwriting yang diperlukan
1. Faktor employee – bagaimana dengan latar belakang, masa kerja, tanggungan keluarga, ekonomi keluarga dan reputasinya selama ini dari employee yang akan dijamin.
2. Faktor employer’s responsibilities – bagaimana sistim pengendalian (control), sistem akuntasi, pengelolaan uang, tingkat kesejahteraan employee, sistim reward dan funishment yang dioberlakukan di perusahaan dan lain-lain
3. Faktor pengalaman klaim (kecurangan) employee – apakah pernah terjadi kerugian perusahaan karena kecurangan employee dan khusus bagi employee yang akan dijamin apakah selama bekerja pernah melakukan kecurangan
4. Faktor subrogation situation – bagaimana kemungkinan hak subrogasi dapat berhasil dan apakah ada hak-hak keuangan employee yang ada pada perusahaan yang bisa diblokir bila employee yang dijamin melakukan kecurangan.
(Bobot 32.5%)