Rabu, 19 Januari 2011

102 - HUKUM DAN ASURANSI

102 – HUKUM DAN ASURANSI
MARET 2006


Ujian terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.

Bobot nilai Bagian I adalah = Total bobot bagian I dibagi 8 dikali X 25 %

Buku referensi :
1. P03: Legal Aspects of Insurance, The Chartered Insurance Institute
2. okok-Pokok Hukum Perdata: Prof. Subekti, SH (Bab VIII, IX, dan X)
3. Hukum Perjanjian : Prof. Subekti, SH (Bab I s/d XII)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (Bab IX)
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Buku Ketiga (Bab I, II, III, IV, VIII, XVI)
6. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya.

1. Uraikan pengertian Precedent. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Precedent adalah suatu keputusan dari suatu perkara di masa yang lalu yang dibuat oleh hakim atau pengadilan dan putusan tersebut atau dasar pertimbangan putusan tersebut diikuti atau dijadikan dasar putusan oleh hakim atau pengadilan untuk perkara yang sedang ditangani yang mempunyai fakta dan permasalahan yang sama. (Bobot 100%)

2. Uraikan pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Hukum Perdata Indonesia. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Perbuatan Melawan Hukum menurut Hukum Perdata Indonesia
Perbuatan melanggar hukum adalah suatu perbuatan yang secara melanggar hukum menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut wajib mengganti kerugian yang diderita oleh orang yang menderita atau yang mengalami kerugian (korban). (Pasal 1365 KUH Perdata). (Bobot 50%)

Setiap orang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang timbul karena kelalaiannya serta oleh perbuatan orang-orang dan harta benda yang berada dibawah pengawasannya. (Pasal 1366 – 1367 KUH Perdata) . (Bobot 50%)
Catatan: Jika pasalnya tidak disebutkan, tidak apa (tidak mengurangi nilai)

3. Uraikan pengertian Kausa yang Halal dalam Perjanjian (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Kausa yang Halal dalam Perjanjian.
Adalah salah satu syarat sahnya suatu perjanjian bahwa isi suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan. (Bobot 100%)

4. Uraikan pengertian Prestasi dalam Perjanjian Asuransi. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Prestasi dalam Perjanjian
Adalah suatu hak atau manfaat bagi satu pihak dan kewajiban atau hal yang wajib dilakukan oleh pihak lainnya didalam suatu perjanjian atau kontrak. (Bobot 100%)
Contoh:
Premi dalam perjanjian asuransi menjadi hak dari penanggung dan kewajiban bagi tertanggung untuk membayarnya.

5. Uraikan pengertian Agent menurut UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Pengertian Agen menurut UU No.2/1992
Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang memasarkan produk/jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. (Bobot 100%)

6. Uraikan pengertian Contra Proferentem Rule dalam Kontrak Asuransi. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Pengertian Contra Proferentem Rule dalam Asuransi
Adalah suatu cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat / bunyi polis bahwa jika ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis tersebut harus diartikan untuk kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh dirugikan. (Bobot 100%)

7. Uraikan pengertian The Burden of Proof dalam Klaim Asuransi. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Pengertian The Burden of Proof dalam Asuransi
Jika terjadi suatu kerugian atau risiko maka tertanggung atau pemegang polis wajib membuktikan bahwa kerugian terjadi disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin polis dan juga membuktikan besarnya kerugian yang dialami. (Bobot 100%)

8. Uraikan 2 (dua) macam Breach of Good Faith. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
2 macam Breach of Good Faith oleh tertanggung
1. Misrepresentation
Tertanggung memberikan secara keliru pernyataan mengenai keterangan/ informasi yang sifatnya material fact (false statement of material fact). (Bobot 50%)
2. Non-Disclosure
Tertanggung tidak mengungkapkan atau tidak memberikan keterangan/ informasi yang sifatnya material fact (failure to disclose the whole truth). (Bobot 50%)


BAGIAN II

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.

Bobot nilai Bagian II adalah = Total bobot bagian II bibagi 4 dikali X 75 % (hanya 4 nomor jawaban pertama yang diberi bobot)

9. Jelaskan 3 (tiga) hal utama (three essentials) dari Negligence. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
3 hal utama (three essentials) dari negligence
Negligence adalah suatu kelalaian dimana seseorang yang normal dan bijak (a reasonable/prudent man) harus berbuat tetapi tidak berbuat apa-apa.
Atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. (Bobot 10%)

Agar tuntutan dapat berhasil dalam negligence, harus ada 3 hal utama yaitu:
1. A duty of care owned by the defendant to the plaintiff.
Bahwa pihak yang lalai (tergugat) mempunyai kewajiban duty of care kepada pihak penggugat. (Bobot 30%)
Misalnya hubungan antara majikan dengan karyawan.
2. A breach of that duty by the defendant.
Artinya pihak yang lalai (tergugat) telah melakukan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajibannya. (Bobot 30%)
3. Damage suffered by the plaintiff as a result of the breach.
Pihak korban (penggugat) telah menderita kerugian sebagai akibat kelalaian tersebut. (Bobot 30%)

10. Jelaskan: (Ref : Chapter …)
a. Void Contract
b. Voidable Contract
c. Unenforciable Contract

Jawaban yang disarankan :
Jelaskan: (Bobot masing-masing 33,3%)
a. Void Contract
Adalah kontrak/perjanjian yang tidak mengikat para pihak, karena sebenarnya tidak pernah ada kontrak atau kontrak tersebut sudah batal dari sejak awal.
b. Voidable Contract
Adalah kontrak yang hanya mengikat satu pihak saja dan tidak mengikat bagi pihak lain.
Karena itu kontrak tersebut dapat dibatalkan.
c. An Unforciable Contract
Adalah suatu kontrak yang sah (valid) akan tetapi pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan, jika satu pihak menolak melaksanakan kewajibannya.
11. Dalam kaitan dengan Perjanjian pada umumnya dan Perjanjian Asuransi, jelaskan: (Ref : Chapter …)
a. 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu Perjanjian
b. 2 (dua) syarat tambahan untuk sahnya suatu Perjanjian Asuransi selain 4 (empat) syarat yang ditanyakan dalam soal huruf a di atas

Jawaban yang disarankan :
a. 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUH Perdata: (Bobot masing-masing 12.5%)
1. Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.
Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
Artinya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak dan kewajiban para pihak.
4. Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).
Artiya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

b. 2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang secara khusus diatur di dalam KUHD: (Bobot masing-masing 25%)
1) Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang diasuransikan.
2) Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas obyek asuransi.

12. Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian Indonesia, jelaskan: (Ref : Chapter …)
a. Pengertian Wanprestasi
b. 4 (empat) bentuk Wanprestasi
c. 4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai

Jawaban yang disarankan :
a. Pengertian Wanprestasi (Bobot 17.5%)
Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan wnaprestasi, alpa atau lalai atau ingkar janji.
Ingkar janji juga dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.

b. 4 (empat) macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada perjanjian asuransi: (Bobot masing-masing 15%)
1. Tidak melakukan apa (sesuatu) yang disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal penutupan asuransi yang telah disepakati.
2. Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.
3. Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.
Contoh: tertanggung membayar premi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Contoh: tetanggung merubah okupasi bangunan tanpa sepengetahuan penanggung (dalam asuransi kebakaran).
Catatan: Jika tidak diberikan conto,h tidak apa (tidak mengurangi nilai)

c. 4 (empat) akibat (ancaman hukuman) bagi yang melakukan wanprestasi: (Bobot masing-masing 7.5%)
1) Membayar ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)
2) Pembatalan perjanjian
3) Peralihan risiko
Membayar biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan

13. Jelaskan 5 (lima) ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
5 (lima) ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Bobot masing-masing 20%)

No. Macam Tindak Pidana Ancaman Hukuman (Maksimal)
1. Menjalankan usaha perasuransian TANPA IJIN 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
2. Menggelapkan premi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
3. Menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi/reasuransi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
4. Menadah kekayaan perusahaan asuransi/reasuransi yang digelapkan 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta
5. Memalsukan dokumen perusahaan asuransi/reasuransi 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta

14. Jelaskan 6 (enam) persyaratan untuk mendapatkan ijin usaha perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/1999. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
6 (enam) persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat ijin usaha asuransi kerugian menurut PP No. 63 Tahun 1999 (Bobot masing-masing 16.6%)
1. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. Susunan organisasi dan kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas.
3. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.
4. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.
5. Spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinya bagi perusahaan asuransi.
6. Program retrosesi bagi perusahaan reasuransi.

1 komentar:

  1. Tutorial soal jawab aamai 101 bisa dipesan di Akademi Asuransi

    Tutorial soal jawab aamai 102 bisa dipesan di Akademi Asuransi

    Tutorial soal jawab aamai 103 bisa dipesan di Akademi Asuransi

    Tutorial soal jawab aamai 104 bisa dipesan di Akademi Asuransi

    Tutorial soal jawab aamai 106 bisa dipesan di Akademi Asuransi

    Tutorial soal jawab aamai 107 bisa dipesan di Akademi Asuransi

    Tutorial soal jawab aamai 108 bisa dipesan di Akademi Asuransi

    BalasHapus